PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 104
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1966 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1966 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.