Pasal 103
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka:
Semua ketentuan pelaksanaan yang telah ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1966 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;
Pemimpin Umum dan Anggota Dewan Direksi LKBN Antara tetap melaksanakan fungsinya sampai dengan terbentuknya Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan; dan
Perusahaan masih menggunakan anggaran/Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran LKBN Antara pada Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Departemen Komunikasi dan Informatika dengan Nomor SP.0161.0/059-05.0/-/2007 sampai dengan tanggal 31 Desember 2007.
