PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
(1) Untuk menunjang kegiatan angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, dapat diselenggarakan kegiatan penunjang angkutan udara niaga. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penunjang angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Bagian…
