PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
(1) Kegiatan angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan dalam jaringan penerbangan. (2) Jaringan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. jaringan penerbangan dalam negeri; dan b. jaringan penerbangan luar negeri. (3) Jaringan penerbangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. rute utama; b. rute pengumpan; dan c. rute perintis. (4) Jaringan penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, merupakan kumpulan rute luar negeri.
