Pasal 20
BAB 3 — ANGKUTAN UDARA NIAGA
(1) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, diajukan secara tertulis kepada Menteri. (2) Menteri memberikan izin usaha apabila pemohon memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan berdasarkan penilaian dinyatakan layak untuk melakukan kegiatan usaha sesuai jenis izin usaha yang dimohon. (3) Penolakan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Menteri secara tertulis disertai alasan penolakan. (4) Pemberian atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), diberikan
dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. (5) Ketentuan... (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, pemberian dan penolakan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri.
