PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Pasal 19
BAB 3 — ANGKUTAN UDARA NIAGA
Dalam melakukan penilaian terhadap permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, Menteri memperhatikan : a. kelangsungan usaha dari perusahaan angkutan udara niaga berjadwal; b. keseimbangan antara permintaan dan penawaran jasa angkutan udara; c. terlayaninya seluruh rute yang telah ditetapkan.
