PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
(1) Pembukaan rute baru untuk angkutan udara berjadwal dalam negeri dilakukan dengan mempertimbangkan : a. adanya permintaan jasa angkutan udara yang potensial dengan perkiraan faktor muatan yang layak, kecuali rute perintis: b.tersedianya fasilitas bandar udara yang memadai. (2) Penambahan kapasitas angkutan udara berjadwal dalam negeri pada suatu rute dilakukan dengan mempertimbangkan : a. kelayakan faktor muatan rata-rata; b. tersedianya fasilitas bandar udara yang memadai.
