Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
(1) Jaringan dan rute penerbangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan keterpaduan intra dan antar moda. (2) Jaringan dan rute penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), ditetapkan oleh Menteri berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral. (3) Perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan dengan memperhatikan sekurang-kurangnya permintaan jasa angkutan udara sera
jaringan dan rute penerbangan dalam negeri. (4) Ketentuan... (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur oleh Menteri.
