PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang RUMAH NEGARA
Pasal 26
(1) Terhitung sejak mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, segala peraturan pelaksanaan di bidang Rumah Negara yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- (2) Semua... (2) Semua peristilahan rumah negeri atau rumah dinas yang termuat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dibaca Rumah Negara.
