PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang RUMAH NEGARA
Pasal 25
Setiap penyimpanqan penghunian Rumah Negara dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan Surat Izin Penghunian.
Setiap penyimpanqan penghunian Rumah Negara dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan Surat Izin Penghunian.