PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang RUMAH NEGARA
Pasal 14
Ayat (1) Huruf a Pada prinsipnya untuk Rumah Negara Golongan I dan Golongan II yang dihapuskan karena tidak layak huni dapat diganti dengan rumah pengganti. Huruf b Untuk Rumah Negara Golongan I, Golongan II dan Golongan III yang dihapuskan karena terkena rencana tata ruang diupayakan diganti dengan rumah pengganti ditempat lain. Penghapusan Rumah Negara Golongan III yang sudah di sewa beli karena terkena rencana tata ruang dapat diberikan rumah pengganti yang senilai, atau diberikan uang yang senilai setelah lebih dahulu penghuni membayar sisa angsuran sewa beli yang belum di bayar lunas. Huruf c Penghapusan Rumah Negara Golongan III yang sudah di sewa beli karena terkena bencana, perjanjian sewa belinya akan ditinjau kembali. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Yang… Yang dimaksud dengan bencana adalah peristiwa yang merupakan akibat ulah manusia atau proses alam dalam mencari keseimbangan baru atau timbul secara tibatiba/tidak terduga yang mengakibatkan kerugian bagi kehidupan manusia. Misalnya :
- bencana kebakaran
- bencana pencemaran
- bencana banjir
- bencana gunung api
- bencana tanah longsor
- bencana gempa bumi
- bencana kekeringan
- bencana gelombang laut dan erosi Huruf d Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
