PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang RUMAH NEGARA
Pasal 13
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pendaftaran Rumah Negara dilakukan untuk : a. Mengetahui secara tepat dan rinci jumlah aset Negara yang berupa rumah b. Menyusun program kebutuhan pembangunan Rumah Negara. c. Mengetahui besarnya pemasukan keuangan kepada Negara dari hasil sewa, penjualan, penghapusan dan pajak bumi dan bangunan. d. Menyusun standar biaya pemeliharaan dan perawatan. Ayat (3) Cukup jelas
