PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT MENULAR
Pasal 16
BAB 3 — UPAYA PENANGGULANGAN
(1) Tindakan penanganan jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan memperhatikan norma agama atau kepercayaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Terhadap jenazah akibat penyakit wabah, perlu penanganan secara khusus menurut jenis penyakitnya.
(3) Penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a. Pemeriksaan jenazah oleh pejabat kesehatan;
b. Perlakuan terhadap jenazah dan penghapus hamaan bahan-bahan dan alat yang digunakan dalam penanganan jenazah diawasi oleh pejabat kesehatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut penanganan secara khusus maupun ketentuan izin membawa jenazah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
