PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT MENULAR
Pasal 15
BAB 3 — UPAYA PENANGGULANGAN
(1) Tindakan pemusnahan penyebab penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan terhadap:
a. bibit penyakit/kuman;
b. hewan, tumbuh-tumbuhan dan atau benda yang mengandung penyebab penyakit.
(2) Pemusnahan harus dilakukan dengan cara tanpa merusak lingkungan hidup atau tidak menyebabkan tersebarnya wabah penyakit.
(3) Tata cara pemusnahan diatur lebih lanjut oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
