PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT MENULAR
Pasal 11
BAB 3 — UPAYA PENANGGULANGAN
(1) Tindakan penyelidikan epidemiologis dalam upaya penanggulangan wabah ditujukan untuk:
a. Mengetahui sebab-sebab penyakit wabah;
b. Menentukan faktor penyebab timbulnya wabah;
c. Mengetahui kelompok masyarakat yang terancam terkena wabah;
d. Menentukan cara penanggulangan.
(2) Tindakan penyelidikan epidemiologis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui kegiatan-kegiatan:
a. Pengumpulan data kesakitan dan kematian penduduk;
b. Pemeriksaan klinis, fisik, laboratorium dan penegakan diagnosis;
c. Pengamatan terhadap penduduk pemeriksaan terhadap makhluk hidup lain dan benda-benda yang ada di suatu wilayah yang diduga mengandung penyebab penyakit wabah.
