PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT MENULAR
Pasal 10
BAB 3 — UPAYA PENANGGULANGAN
Upaya penanggulangan wabah meliputi penyelidikan epidemiologis, pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita termasuk
tindakan karantina, pencegahan dan pengebalan, pemusnahan penyebab penyakit, penanganan jenazah akibat wabah, penyuluhan kepada masyarakat dan upaya penanggulangan lainnya.
