PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1982 tentang PENETAPAN PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 2
(1) Masa antara diberhentikan oleh Perusahaan Negara Garam Tahun 1969 sampai dinyatakan berhenti dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada akhir bulan Maret Tahun 1982 ditentukan sebagai berikut a. Masa uang tunggu selama 5 (lima) tahun; b. Masa tunggu tanpa penghasilan untuk waktu selebihnya. (2) Pesangon yang telah diterima oleh bekas Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dari Perusahaan Negara Garam adalah sebagai pengganti uang tunggu yang menjadi haknya dalam masa uang tunggu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini. (3) Masa tunggu tanpa penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal ini tidak diperhitungkan sebagai masa kerja untuk pensiun.
