PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BAU-BAU
Pasal 9
BAB 4 — STRUKTUR ORGANISASI
Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Bau-Bau ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan.
