PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BAU-BAU
Pasal 4
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Pemerintah Kota Administratif Bau-Bau menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut : a. Meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan; b. Membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan; c. Mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan Wilayah
depkumham.go.id
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara pada umumnya dan Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton pada khususnya.
