PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BAU-BAU
Pasal 3
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Pemerintah Kota Administratif Bau-Bau bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton.
(2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Buton tetap berkedudukan di Kota Administratif Bau-Bau.
(3) Dalam rangka memperlaju pengembangan Wilayah Kota Administratif Bau-Bau, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Bau-Bau.
