PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BAU-BAU
Pasal 12
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai barlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang. mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Nopember 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Nopember 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 57
depkumham.go.id
