PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BAU-BAU
Pasal 11
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya Peraturan - Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Walio sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara tanggal 22 Juni 1968 Nomor 87/1968 dihapuskan;
(2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diselenggarakan olah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara atas nama Menteri Dalam Negeri.
