Pasal 7
BAB 2 — WAKTU DAN CARA PENGGUNAAN
(1) Bendera Kebangsaan dikibarkan pada Hari Kemerdekaan tujuhbelas Agustus. (2) Dalam hal-hal yang istimewa, yaitu pada waktu diadakan peringan- peringatan nasional atau perayaan. lain yang menggembirakan nusa dan bangsa, maka Pemerintah dapat menganjurkan supaya Bendera Kebangsaan dikibarkan di seluruh Negara. (3) Kepala Daerah dapat pula menganjurkan pengibaran Bendera Kebangsaan didaerahnya, jika ada kunjungan Kepala Negara, Wakil Kepala Negara atau tamu Negara yang penting kedaerahnya atau jika daerahnya merayakan sesuatu hal yang penting. (4) Penggunaan Bendera Kebangsaan diperbolehkan pada waktu dan ditempat: a) diadakan peralatan perkawinan, sunatan dan peralatan- peralatan agama atau adat yang lain yang lazim dirayakan; b) didirikan bangunan, jika pemasangan ini menjadi kebiasaan; dalam hal ini pemasangan itu dapat dilakukan siang malam; c) diadakan pertemuan-pertemuan seperti muktamar, konperensi, peringatan tokoh-tokoh nasional atau hari-hari bersejarah; d) diadakan perlombaan-perlombaan; e) diadakan perayaan sekolah; f) diadakan perayaan-perayaan lain dimana pemasangan bendera itu dapat dianggap sebagai tanda pernyataan kegembiraan umum; g) diadakan perayaan organisasi seperti dimaksud pada pasal 27.
