PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang BENDERA KEBANGSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
BAB 2 — WAKTU DAN CARA PENGGUNAAN
(1) Pada umumnya Bendera Kebangsaan dikibarkan pada waktu siang hari, yaitu antara saat matahari terbit dan saat matahari terbenam, (2) Dalam hal-hal yang luar biasa, yaitu pada waktu seluruh nusa dan bangsa sangat bergembira atau sangat berduka-cita atau untuk mengobar-ngobarkan semangat membela tanah air, maka
Pemerintah dapat menentukan menyimpang dari yang tersebut dalam ayat 1.
