PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang BENDERA KEBANGSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
BAB 1 — UMUM BENTUK DAN JENIS Pasal 1.
(1) BENDERA PUSAKA ialah Bendera Kebangsaan yang digunakan pada upacara Proklamasi Kemerdekaan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1945. (2) BENDERA PUSAKA hanya dikibarkan pada tanggal 17 Agustus. (3) Ketentuan-ketentuan dalam pasal 22 tidak berlaku bagi BENDERA PUSAKA.
