PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang BENDERA KEBANGSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
BAB 1 — UMUM BENTUK DAN JENIS Pasal 1.
Bendera Kebangsaan yang dipasang dilain tempat daripada yang dimaksud dalam pasal 2, dapat dibuat dengan bahan dan ukuran yang lain, asal saja ukuran itu memenuhi syarat-syarat seperti yang ditentukan dalam pasal 1 dan diselaraskan dengan keadaan.
