PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang BENDERA KEBANGSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17
BAB 2 — WAKTU DAN CARA PENGGUNAAN
Jika Bendera Kebangsaan digunakan dalam upacara pembukaan patung atau tugu peringatan, maka bendera itu tidak boleh dipakai sebagai selubung patung atau tugu peringatan itu, tetapi harus dikibarkan pada tiang ditempat yang terhormat.
