Pasal 16
BAB 2 — WAKTU DAN CARA PENGGUNAAN
(1) Bendera Kebangsaan hanya boleh dipakai untuk penutup peti jenazah atau usungan jenazah: a) PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, bekas PRESIDEN, bekas Wakil PRESIDEN, Menteri-menteri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Konstituante, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan; b) Kepala Perwakilan Diplomatik
yang bergelar Duta Besar atau Duta yang meninggal dunia di luar negeri; c) Warganegara yang oleh Perdana Menteri ditentukan patut mendapat penghormatan ini karena ia adalah tokoh nasional atau pahlawan nasional. (2) Jika Bendera Kebangsaan dipakai untuk penutup peti jenazah atau usungan jenazah, maka bendera itu dipasang lurus memanjang peti atau usungan itu, bagian yang berwarna merah diatas bagian kiri badan jenazah. Diatas bendera tidak boleh diletakkan sesuatu apa. Bendera tidak diturunkan kedalam liang kubur dan tidak
diperkenankan menyinggung tanah.
