PP
PEMUNGUTAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU
Pasal 5
BAB 2 — PENGATURAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU
(1) Dasar pengenaan PBJT atas Tenaga Listrik merupakan
jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atas nilai jual Tenaga Listrik.
(2) Dalam hal tidak terdapat pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dasar pengenaan PBJT atas Tenaga Listrik dihitung berdasarkan nilai jual Tenaga Listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.
