PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 51
(1) Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dilakukan terhadap:
- Satuan Pendidikan anak usia dini;
- Satuan Pendidikan padaJenjang Pendidikan dasar dan menengah;
- program pendidikan kesetaraan;
- Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi; dan
- program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi. (21 Hasil dari akreditasi oleh Pemerintah Pusat menjadi dasar untuk penetapan status akreditasi.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Dalam hal program Pendidikan pada Jenjang
Pendidikan tinggi telah diiakukan akreditasi oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (3) huruf b, maka Pemerintah Pusat
tidak melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi oleh
Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri.
- Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 51A sehingga Pasal 51A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51A . . .
SK No010980 A
PRESIDEN
10
