PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 37
(1) Kerangka dasar kurikulum dan struktur
kurikulum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 untuk pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri.
(1a) Khusus . . . SK No010992 A
FRESIDEN
(1a) Khusus untuk muatan pembelajaran Pancasila, penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila. (21 Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran oleh kementerian.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum.
- Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
