PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 33A
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 33 pada Jenjang Pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi.
- BAB III dihapus.
- Pasal 34 dihapus.
- Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 37 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
