PP
BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) BPKN mempunyai fungsi memberikan saran dan
pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan Perlindungan Konsumen di Indonesia. (21 Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPKN bertugas:
- memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka pen5rusunan kebijaksanaan di bidang Perlindungan Konsumen;
- melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Perlindungan Konsumen;
- melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan Konsumen;
- mendorong berkembangnya LPKSM;
- menyebarluaskan informasi melalui media mengenai Perlindungan Konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada Konsumen;
- menerima pengaduan tentang Perlindungan Konsumen dari masyarakat, LPKSM, atau Pelaku Usaha; dan
- melakukan survei yang menyangkut kebutuhan Konsumen.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 BPKN dapat bekerja sama dengan organisasi Konsumen internasional. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas BPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dengan keputusan Ketua BPKN.
Bagian Kesatu Keanggotaan
