PP
BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) BPKN berkedudukan di Ibukota Negara Republik
Indonesia dan bertanggungjawab kepada presiden.
(2) BPKN merupakan lembaga nonstruktural.
(3) Dalam hal diperlukan, untuk meningkatkan kinerja, BPKN
dapat membentuk perwakilan di ibukota daerah provinsi.
. Pasal 3. .
