PP
PENGAMANAN WILAYAH UDARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 18
BAB 3 — PELANGGARAN WILAYAH KEDAULATAN
(1) Penggunaan Pesawat Udara melalui kawasan udara
terlarang @rohibited areal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 merupakan pelanggaran. (21 Penggunaan Pesawat Udara sipil melalui kawasan udara terbatas (restrbted area) dengan tidak memiliki Persetujuan Terbang lflight approual) dan lzin Keamanan (secuntg clearance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 merupakan pelanggaran.
