PP
PENGAMANAN WILAYAH UDARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17
BAB 3 — PELANGGARAN WILAYAH KEDAULATAN
(1) Pesawat Udara sipil dapat terbang di kawasan udara
terbatas (restricted area) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf f setelah
mendapat lzin Keamanan (seanity clearance). (21 Pesawat Udara sipil dapat terbang di kawasan udara terbatas (restricted area) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) huruf g dan huruf h setelah mendapat
Persetujuan Terbang {flight approual) dan lzin Keamana n (securitg cle arance).
