PP
PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yang dilaksanakan oleh PPTKIS, perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri dan TKI yang bekerja di luar negeri secara perseorangan.
