Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai
pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
(2) Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan
dan perlindungan TKI di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai dari prapenempatan, masa penempatan, sampai dengan purnapenempatan.
(3) Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan
dan perlindungan TKI di luar negeri pada prapenempatan dan purnapenempatan dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(4) Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan
dan perlindungan TKI di luar negeri selama masa penempatan dilaksanakan oleh Perwakilan di negara tujuan penempatan.
(5) Apabila Perwakilan tidak dapat melaksanakan
pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI selama masa penempatan di suatu negara atau wilayah di luar negeri, pengawasan dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
