PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN
Pasal 37
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
