PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN
Pasal 36
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
