PP
TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
(1) Penandatanganan perjanjian tertulis antara
Pemerintah dan pemerintah negara pengguna atau Pengguna Berbadan Hukum di negara tujuan dilakukan oleh Menteri.
(2) Penandatanganan perjanjian tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Kepala BNP2TKI.
(3) Tata cara penandatanganan perjanjian tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
