Pasal 2
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
(1) Penempatan TKI di luar negeri oleh Pemerintah hanya
dapat dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis yang dilakukan antara:
- Pemerintah dengan pemerintah negara pengguna TKI; atau
- Pemerintah dengan Pengguna Berbadan Hukum di negara tujuan penempatan.
(2) Pelaksanaan . . .
(2) Pelaksanaan penempatan TKI oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan surat permintaan TKI dari Pengguna Berbadan Hukum kepada Pemerintah setelah memperoleh pengesahan dari Perwakilan.
(3) Pengesahan surat permintaan TKI oleh Perwakilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menjamin kesesuaian kondisi dan syarat kerja TKI berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di negara tujuan.
(4) Dalam hal surat permintaan TKI tidak sesuai dengan
kondisi dan syarat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perwakilan wajib menolak memberikan pengesahan.
