PP
PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMULIHAN
(1) Menteri menetapkan pedoman pemulihan korban
kekerasan dalam rumah tangga yang sensitif gender.
(2) Pedoman pemulihan korban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
