PP
PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMULIHAN
(1) Penyelenggaraan pemulihan terhadap korban
dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah serta lembaga sosial sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, termasuk menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk pemulihan korban.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
- ruang pelayanan khusus di jajaran kepolisian;
- tenaga yang ahli dan profesional;
- pusat pelayanan dan rumah aman; dan
- sarana dan prasarana lain yang diperlukan untuk pemulihan korban.
(3) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi
terkait dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
