PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2003 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 3
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Dengan adanya penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), maka seluruh penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja meningkat menjadi Rp125.000.000.000,00 (seratus dua puluh lima miliar rupiah).
