PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2003 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kapitalisasi sebagian cadangan umum Perusahaan sampai dengan tahun 2001. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah).
