PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1993 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MATARAM
Pasal 9
BAB 3 — PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Untuk kelengkapan perangkat pemerintah di Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
