PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1993 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MATARAM
Pasal 10
BAB 4 — URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi : a. Pengaturan...
a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat di daerah yang bersangkutan; b. Pariwisata; c. Pekerjaan Umum; d. Tata Kota dan Pertamanan; e Kebersihan; f. Kesehatan; g. Pendidikan Dasar; h. Pertanian Tanaman Pangan; i. Peternakan; j. Pemadam Kebakaran; k. Pendapatan; l. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
