PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1993 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MATARAM
Pasal 7
BAB 3 — PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
