Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram mempunyai batas-batas sebagai berikut : a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Gunung Sari dan Kecamatan Narmada Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat; b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Narmada Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat; c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Labuapi Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat; d. Sebelah barat berbatasan dengan Selat Lombok. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. BAB III…
